Legislator Usulkan Segera Revisi Undang-undang Perkawinan
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eva Kusuma Sundari Foto : Geraldi/mr
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eva Kusuma Sundari mengusulkan agar Baleg bisa segera merevisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurutnya merevisi undang-undang ini sangat relevan untuk dilakukan karena sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 7 Ayat (1) UU tentang Perkawinan. Alasan lain yang menjadi dasar pertimbangan adalah meningkatkan produktifitas Prolegnas 2019.
"Sesuai keputusan MK, yaitu Undang-Undang Perkawinan, di mana dalam putusan itu hanya satu pasal yang diminta untuk direvisi, dan diberi waktu tiga tahun untuk merevisi, yaitu berkaitan dengan pasal yang menyatakan tentang batas umur pernikahan," tandas Eva saat Rapat Kerja Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2019 di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Hasil uji materi di MK menunjukan Pasal 7 dalam UU Perkawinan 1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Batas usia perkawinan dalam UU itu disebutkan bagi laki-laki 19 tahun, bagi perempuan 16 tahun. Eva mengungkapkan agar batas usia nikah bagi perempuan minimal 18 tahun. Ini juga sejalan dengan batas usia anak yang disebutkan dalam UU Perlindungan Anak.
"Saat judicial review, kelompok perempuan meminta tidak 16 tapi 18 plus, dan itu sangat mungkin untuk ditambahkan ke dalam list prolegnas kita, baik dari DPR atau dari Pemerintah. Ini tidak sulit, karena Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga sudah membentuk tim khusus, dan juga mendapat dukungan dari banyak orang," jelas Eva.
Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Oleh karena itu, para penggugat menilai batas usia itu melanggengkan perkawinan dini. Putusan MK membuat parlemen memiliki waktu tiga tahun untuk merevisi UU Perkawinan. Karenanya, revisi UU itu mendesak dimasukkan ke dalam Prolegnas.
"Pada kesempatan kali ini kami memohon agar revisi undang-undang tersebut bisa masuk dalam prolegnas kita. Karena secara teknis sangat mungkin untuk kita tambahkan. Berdasar putusan MK sudah satu tahun tinggal dua tahun lagi, dan yang diminta hanya satu pasal," ujar Eva. (eko/es)